PEDOMAN PELAYANAN GEREJA KRISTEN JAWA CILACAP

1. PENGERTIAN GEREJA

Menurut Prof. Dr. R. Soedarmo :
Gereja itu mempunyai dua sudut, yakni sudut yang kelihatan dan sudut yang tidak kelihatan. Kedua sudut itu jangan diceraikan karena kedua-duanya adalah sudut dari satu gereja, yaitu Gereja Tuhan Yesus Kristus.
1. Sudut yang kelihatan:
Gereja terlihat sebagai persekutuan orang – orang yang kerap kali kurang saling mengasihi bahkan kadang-kadang penuh perselisihan karena egoismenya. Dengan pendek: yang kelihatan ialah orang-orang yang berdosa, peccatores.
2. Sudut yang tidak kelihatan:
Yang tidak kelihatan ialah gereja yang ada didalam iman ( aku percaya gereja yang kudus dan ‘am ), yaitu persekutuan orang-orang yang telah menjadi suci dan benar oleh karena Yesus Kristus, yang menjadi tubuh Kristus, yang menjadi mempelai permpuan yang akan dihadapkan kepada mempelai laki-laki yakni Yesus Kristus, yang tanpa cacat dan tanpa kerut dan tanpa cela ( Ef 5 : 27 ).
Menurut Tata Gereja GKJ :
Gereja adalah kehidupan bersama relegius, yang berpusat pada penyelamatan Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus, yang ada disuatu tempat tertentu, yang telah memiliki majelis, dan yang telah mampu menanggung semua jenis tanggungjawab, baik pemberitaan injil, pemeliharran warga gereja, maupun penyelenggaraan organisasi gereja, selanjutnya disebut Gereja Kristen Jawa ( GKJ ). (TG Pasal 1:1)
Tugas panggilan atau misi gereja atau misi orang-orang percaya ialah :
1.) Bersaksi, memberitakan penyelamatan Allah ( Injil ) kepada mereka yang belum mendengarnya.
2.) Memelihara keselamatan orang yang telah diselamatkan ( PPAG : 89 – 90 ).
2. GEREJA KRISTEN JAWA CILACAP
Gereja merupakan komunitas spiritual, kebersamaan hidup serta kehidupannya berpusat pada karya penyelamatan Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus.
Roh Kudus menjadi penolong bagi setiap orang percaya untuk terus bersama-sama dalam komunitas tersebut, dan terus berinteraksi secara berkualitas serta dinamis dalam segi kehidupan riil.
Allah sebagai Raja Gereja (segi illahi) harus mewujud dalam penyelenggaraan kehidupan gerejawi sebagai kesatuan organ lembaga (segi manusiawi) yang harus direalisasikan penuh kasih.
Gereja dalam kehidupannya, kaya berkat dan kemampuan akal budi untuk merencanakan, menata, menggerakkan dan mendayagunakan setiap potensi dalam keharmonisan kerjasama secara maksimal dan optimal, supaya fungsi gereja dalam tugas pemeliharaan iman dan keselamatan manusia (fungsi soteriologis) dapat dilaksanakan oleh segenap unsur dengan penuh rasa tanggung jawab dari sisi iman, moral, etika dan norma yang berlaku.
Pedoman Pelayanan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Cilacap, disusun selaras dengan Alkitab. Pokok-Pokok Ajaran (PPA) GKJ, TataGereja GKJ, serta sumber rujukan terkait lain untuk mewujudkan keharmonisan kerjasama dalam pelayanan yang berkualitas dan produktif bagi kemuliaan Nama-Nya dengan mengoptimalkan setiap potensi gereja secara apresiasif sebagai ciptaan-Nya.

3. LATAR BELAKANG GKJ CILACAP
GKJ Cilacap dalam melaksanakan fungsinya, perlu ada manajemen yang didasarkan pada sikap iman, moral, etika dan norma yang jujur, tertib, disiplin, obyektif dan transparan sehingga usaha-usaha peningkatan kualitas pelayanan semakin menjadi lebih riil, terencana baik dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi iman, moral, etika serta norma yang berlaku, selebihnya dirasakan oleh semua pihak untuk bersama-sama memuliakan Allah.
Pemberdayaan potensi gereja dengan segala kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang ada, serta adanya berbagai paradigma baru yang menyertai perlu disikapi, dipetakan dan dimenej dengan serius, penuh kesungguhan serta ketulusan berbahakti kepada Allah, supaya akselerasi pemberdayaan itu sendiri mampu menumbuhkembangkan dan menggelorakan setiap potensi melakukan kiprah nyata dalam proses pelayanan riil disertai rasa takut kepada Allah.
Oleh karenanya persoalan-persoalan gereja yang bersifat prinsip maupun bersikap teknis upaya penyelesaiaanya tetap merujuk pada semangat memuliakan Allah sesuai kebenaran-Nya.

4. POKOK PEMIKIRAN, ARAH DAN TUJUAN
Pedoman Pelayanan GKJ Cilacap ini disusun berdasar pemikiran yang arah dan tujuannya sebagai berikut:
1. ada manajemen pemberdayaan potensi gereja secara optimal dan maksimal berdasar konsep partisipatoris.
2. ada peningkatan kualitas, kuantitas dan produktivitas pelayanan gereja secara langsung maupun tidak langsung dalam keragaman potensi yang digali untuk dikembangkan secara berdaya guna dan berhasil guna.
3. ada peningkatan kualitas partisipasi warga jemaat secara riil dalam setiap bentuk dan momentum kegiatan gereja dengan kesadaran penuh.
4. ada kualitas kesepahaman, kualitas kebersamaan dalam keharmonisan berinteraksi ditengah proses pelayanan dan atau dalam proses melaksanakan kegiatan.
5. ada hubungan fungsional tanpa sekat birokrasi secara lintas fungsi dengan mengutamakan kebenaran Alkitab, kejujuran, ketertiban, kedisiplinan, obyektivitas dan transparansi manajemen.
6. ada manajemen gereja yang baik, benar, tertib, obyektif, transparan serta dapat dipertangungjawabkan secara iman, moral, etika dan norma yang berlaku.
7. ada pedoman dan standar kerja dan kinerja organisasi yang dapat dijadikan sebagai alat ukur dan alat evaluasi keberhasilan kinerja bagi peningkatan kualitas pelayanan secara terus menerus.

5. PEMERINTAHAN GEREJA

Jemaat pertama di Yerusalem dipimpin oleh para Rasul. Para Rasul dan penetua Jemaat ( Presbutoros ) mengadakan rapat di Yerusalem ( Kis PR : 15 ) untuk membicarakan dan memutuskan program PI dan menetapkan strategi serta menentukan kebijakan yang harus dilakukan. Keputusan para Rasul dan Penetua menjadi tanggungjawab bersama ( Kolektif). Dalam perkembangan pemerintahan gereja, terjadilah berbagai pemahaman tentang system pemerintahan Gereja antara lain :
a. Sistem Pemerintahan Papal ( dianut gereja khatolik ) :
Sistem Pemerintahan Papal ( Bapa ) merupakan system hierarchis, artinya urutan kekuasaan dari atas ke bawah. Paus adalah kepala atau pemimpin pemerintahan Gereja Katolik di seluruh dunia.
Paus di pahami sebagai pengganti Petrus dan Petrus dipahami sebagai wakil Yesus. Karena Yesus memiliki kuasa di Surga dan di Bumi ( Mat 28 : 19 ) maka sebagai wakil Yesus Paus memiliki kekuasaan memerintah gerejanya. Jika Paus sedang berbicara memberi pengajaran datas tahta, tidak dapat salah. Dalam melaksanakan pemerintahan gerejanya, Paus dibantu oleh Majelis Kardinal yang berjumlah 70 orang.Sistem pemerintahan Papal mempunyai propinsi-propinsi di seluruh dunia dan setiap propinsi dikepalai/dipimpin oleh seorang Uskup Agung. Tiap propinsi dibagi menjadi diocces-diocces dan tiap diocces dibagi menjadi beberapa paroki, dan setiap paroki dikepalai oleh seorang ( Romo ) Pastur. Jadi, kedaulatan tertinggi bagi gereja Katolik ada pada Sri Paus sebagai wakil Yesus.
b. Sistem Pemerintahan Presbiterial (dianut Gereja-Gereja Reformasi) :
Dalam sistem presbiterial ini, Majelis gereja terdiri dari para Tua-tua,dipahami sebagai pemegang kedaulatan tertinggi pada gereja setempat ( melestarikan apa yang telah dilakukan oleh para Rasul ).
Secara garis besar, sistem pemerintahan presbiterial ( Presbiterial = Tua- tua ) dipahami sebagai berikut :
1.) Gereja sebagai tubuh Kristus.
2.) Setiap waraga gereja memiliki jabatan ‘am, yakni sebagai Nabi, Raja dan Imam.
3.) Sang Kristus menjadi Raja / Kepala Gereja dan oleh karenanya semua pejabat Gereja senantiasa mengabdi kepada Sang Kristus ( Kristocentris ).
4.) Alkitab sebagai dasar pengajaran Gereja. Oleh karena itu, alkitab berkedudukan lebih tinggi daripada gereja, berada diatas gereja, karena alkitab menormir gereja. Sedangkan bagi gereja Katolik, Gereja lebih tinggi dari pada Alkitab, berada diatas Alkitab. Karena Alkitab tidak menormir gereja.
5.) Kedaulatan tertinggi ada pada Majelis gereja setempat, sehingga tidak mengenal adanya seorang “ Top Manager “ seperti Paus.
6.) Hubungan antar gereja dilakukan dalam persidangan bersama gereja – gereja yang lebih luas yang disebut Klasis dan Sinode, dan juga dilakukan melalui visitasi gereja.
7.) Persidangan gereja-gereja yang lebih luas tersebut tidak mempunyai kekuasaan / wewenang secara hierarchis ( urutan kekuasaan dari atas ke bawah ) terhadap gereja – gereja setempat.

TATA GEREJA GKJ menyatakan bahwa Gereja Kristen Jawa ( GKJ ) menganut Sistem Pemerintahan Gereja Presbiterial, yang berciri pokok sebagai berikut :
a. Gereja adalah gereja Allah yang memiliki kedaulatannya sendiri, yang dipimpin oleh Majelis Gereja yang terdiri atas Tua-tua, Pendeta dan Diaken.
b. Setiap gereja mengikatkan diri dengan gereja lain yang sama pengakuan iman, ajaran dan tata gerejanya, yang diwujudkan dalam persidangan Klasis dan Sinode serta visitasi.
Di GKJ ada tiga jenis persidangan yakni : ( TG 27 : 2 )
1.) Sidang Majelis Gereja, dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Gereja.
2.) Sidang Klasis, dihadiri oleh utusan dari Gereja-gereja anggota Klasis dan utusan lainnya.
3.) Sidang Sinode dihadiri oleh utusan dari Klasis-Klasis dan utusan lainnya.

6. JABATAN GEREJAWI
Kristus mendirikan gerejaNya di dunia ini dengan suatu pemerintahan yang telah ditentukannya juga. Ia memiliki tiga jabatan yakni sebagai Nabi, Raja dan Imam.
6.1 Sebagai Nabi : Memberikan pengajaran yang penuh dengan kebenaran.
6.2 Sebagai Raja : Memiliki kekuasaan di Surga dan di Bumi.
6.3 Sebagai Imam : Tidak mengurbankan domba dan lembu, melainkan mengurbankan diriNya sendiri, sebagai penebus domba dunia.

Sebagai Raja Gereja, Yesus memimpin dan memelihara gerejaNya dengan perantaraan Roh dan FirmanNya serta menggunakan Majelis Gereja sebagai alatNya. Oleh karena itu, Majelis Gereja berfungsi mengejawantahkan pimpinan dan pemeliharaan Kristus atas GerejaNya baik sebagai Nabi, Raja maupun Imam.
- Fungsi ke-Nabi-an : Dijabat oleh Pendeta
- Fungsi ke-Raja-an : Dijabat oleh Penatua
- Fungsi ke-Imam-an : Dijabat oleh Diaken
Dengan demikian, di dalam gereja ada tiga jabatan gerejawi yakni Pendeta, Penatua dan Diaken yang secara bersama-sama disebut Majelis Gereja.


7. TUGAS MAJELIS GEREJA
Tugas Umum ( TG 11:1 )
Majelis Gereja bertanggungjawab atas segala kegiatan gerejawi, baik dibidang pemberitaan Injil, pemeliharaan iman waraga maupun penyelenggaraan organisasi gereja.

Tugas Khusus :
1) Tugas Utama Pendeta:
Mengajar Katekisasi, melayangkan sakramen dan upacara – upacara gerejawi.
Secara operasional tugas tersebut dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
- Mengikuti rapat majelis gereja.
- Mengajar Katekisasi.
- Memimpin kebaktian Minggu dan kebaktian khusus lainnya.
- Melayangkan sakramen Baptis dan sakramen Perjamuan Kudus.
- Melayangkan peneguhan nikah.
- Melayangkan peneguhan jabatan gerejawi.
- Melayangkan Pengakuan Percaya dan Pengakuan dosa.
- Bersama – sama dengan Penatua dan Diaken mengembalakan warga gereja serta menegur yang sesat.
- Menjadi “ wakil “ gereja dalam hubungan dengan berbagai pihak.
2) Tugas Utama Penatua:
Melaksanakan pemerintahan gereja dan memelihara kehidupan rohani warga gereja.
Secara operasional dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
- Mengikuti rapat Majelis gereja.
- Menyelenggarakan kebaktian minggu dan kebaktian khusus lainnya.
- Mengadakan kunjungan pastoral kepada warga gereja.
- Memimpin organisasi kemajelisan.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat majelis gereja.

3) Tugas Utama Diaken:
Memelihara kehidupan jasmani warga gereja dan melaksanakan pelayanan kasih kepada masyarakat umum.
Secara operasional dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
- Mengikuti rapat Majelis gereja.
- Bersama – sama Penatua menyelenggarakan kebaktian minggu dan kebaktian khusus lainnya.
- Mengadakan perkunjungan diakonal kepada warga gereja.
- Peduli terhadap warga gereja yang berkekurangan dan yang sedang berduka atau mengalami musibah.
- Menumbuh kembangkan sifat/sikap diakonal warga gereja.
- Menunjukan belas kasihan Kristus kepada masyarakat sekitarnya.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat majelis gereja.

Sekalipun tugas – tugas pejabat gerejawi tersebut sudah dipilah – pilah, tetapi dalam pelaksanaan pelayanannya tidak mutlak dipisah – pisahkan, namun dilaksanakan secara kolegial artinya ; demi kelancaran terlaksananya segala tugas pelayanan kepada jemaat, pejabat yang satu dalam keadaan tertentu boleh melaksanakan tugas yang lain, sejauh bukan tugas – tugas yang bersifat sacramental.



Misalnya :
Penatua boleh melaksanakan tugas mengajar katekisasi dan melayangkan khotbah. Demikian juga boleh melaksanakan tugas – tugas diaken dan sebaliknya. Pasti hal tersebut tergantung kepada keadaan tertentu dan diputuskan oleh rapat majelis gereja atau paling tidak ada konsultasi dan koordinasi antara ketiga pejabat gerejawi tersebut. ( Pejabat yang satu terhadap pejabat yang lain hendaknya menganggap sebagai mitra kerjanya, kolegial ).

8. ORGANISASI GEREJA
Untuk menata pelaksanaan dalam memenuhi tugas panggilan tersebut diatas, gereja sebagai buah karya penyelamatan Allah, yang adalah merupakan kehidupan bersama manusia – manusia yang menerima karya penyelamatan itu, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perlu diorganisasikan. Dengan demikian perlu adanya kepemimpinan, dan kepemimpinan yang dipilih adalah kepemimpinan bersama yang disebut Dewan atau Majelis Gereja. Yang perlu diperhatikan dalam kepemimpinan bersama tersebut adalah bahwa setiap orang percaya berkedudukan sama dihadapan Allah, yang berarti sama pula kedudukannya didalam gereja. Jadi, Majelis gereja tidak lebih tinggi kedudukannya dari pada warga gereja. Dalam organisasi gereja, walaupun anggota Majelis gereja dipilih dari dan oleh warga gereja ( sebagai alat Tuhan Yesus ), Majelis gereja tidak bertanggungjawab kepada warga gereja, tetapi bertanggungjawab terhadap Tuhan Yesus sebagai Kepala / Raja Gereja. Oleh sebab itu, prinsip kepemimpinan gereja atau pola pemerintahan gereja bukan DEMOKRASI melainkan KRISTOKRASI.
Sebagai dasar pertanggungjawaban Majelis Gereja kepada Tuhan Yesus ada tiga tolok unsure, yakni :
1) Firman Allah dan Alkitab
2) Ajaran Gereja
3) Tata Gereja
Majelis Gereja yang terdiri dari orang – orang, agar supaya segala tugas panggilannya dapat berjalan dengan tertib dan teratur, perlu disusun suatu kepengurusan kemajelisan yang didalamnya ada Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Komisis – Komisi sebagai pembantu Majelis gereja. Ketua dan Majelis gereja sebaiknya dijabat oleh Pendeta ( Penjelasan Tata Gereja Pasal 11 ayat 1 ).
Supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas kemajelisan, perlu disusun struktur organisasi gereja lengkap dengan uraian tugas.

9. STRUKTUR ORGANISASI GKJ CILACAP
Geraja Kristen Jawa (GKJ) Cilacap sebagai kesatuan organ (organisasi) mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
A. Rapat Majelis Pleno
Rapat Majelis Pleno adalah suatu rapat/persidangan para Anggota Majelis gereja, terdiri dari Tua-tua, Pendeta, dan Diaken, satu sama lainnya sederajat, sebagai penanggungjawab gereja, dan merupakan lembaga tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan dan atau kebijakan gereja dalam rangka penyelenggaraan dan pelayanan gereja. Tugas, hak, kewajiban dan tanggungjawab serta system kerjanya, ditetapkan oleh Majelis Pleno.
Unsur Majelis Pleno terdiri atas:
1. Ketua Umum merangkap anggota
2. Ketua I merangkap anggota
3. Ketua II merangkap anggota
4. Ketua III merangkap anggota
5. Sekretaris merangkap anggota
6. Wakil Sekretaris merangkap anggota
7. Bendahara merangkap anggota
8. Para Anggota Majelis

B. Majelis Pelaksana Harian
Majelis Pelaksana Harian (MPH) adalah Majelis Pelaksana Harian GKJ Cilacap, terdiri atas: Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara.
MPH mempunyai tugas khusus, sebagai berikut:
1. menyelenggarakan Rapat Majelis Pleno sekaligus menjadi Moderamennya.
2. melaksanakan tugas Majelis berdasarkan keputusan Rapat Majelis Pleno.
3. Menyelesaikan persoalan dan mengambil keputusan terhadap persoalan-persoalan yang mendesak dan timbul diantara daur Rapat Majelis Pleno, sementara perlu untuk segera diambil langkah penyelesaiannya, kemudian mempertanggungjawabkan seluruh tindakan kepada Rapat Majelis Pleno disertai data lengkap sebagai pendukungnya.
4. Menjadi koordinator, motivator dan fasilitator Komisi-Komisi supaya kegiatan pelayanan Komisi dapat terlaksana dengan baik, benar dan bertanggungjawab.
5. memimpin, membina dan mengarahkan serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi Kantor Gereja supaya efektif dan efisien serta bertanggungjawab kepada Rapat Majelis Pleno.
6. menyusun dan mempresentasikan program kerja lengkap dengan visi kerja, misi kerja serta strategi pelayanan berikut rincian anggaran pendapatan biaya dalam Rapat Majelis Pleno untuk mendapat koreksi dan pengesahan.
7. menyusun dan menyampaikan laporan pertangungjawaban kerja secara tertulis lengkap dengan data pendukungnya, dan jenis laporan diantaranya;
a. Laporan sesuai kepentingan dan penugasan Rapat Majelis Pleno.
b. Laporan periodic setiap tiga bulan sekali
c. Laporan periodic setiap akhir tahun
d. Akhir jabatan MPH.
Tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab MPH selengkapnya ditetapkan oleh Majelis Pleno.

C. Komisi, Panitia, Tim, Kelompok/Blok
1. Komisi
Komisi adalah satuan tugas yang dipimpin oleh minimal seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang masing-masing merangkap anggota dengan dua orang anggota, bertanggung jawab penuh kepada Rapat Majelis Pleno.
Unsure Pengurus Komis ada yang berasal dari Majelis yang dapat berfungsi sebagai wakil penuh dari komisi yang bersangkutan untuk hadir dan berbicara dalam Rapat Majelis Pleno. Dan Komisi GKJ Cilacap, terdiri;
a. Komisi Anak
b. Komisi Pemuda dan Remaja
c. Komisi Dewasa
d. Komisi Adi Yuswa
e. Komisi Rogo Rumanti
f. Komisi Paduan Suara dan Musik
g. Komisi Pendidikan dan Bea Siswa
h. Komisi Hari Besar Kristen
i. Komisi Kehartakan
Tujuan dibentuknya Komisi gereja, adalah untuk mendukung usaha gereja dalam mewujudkan panggilan pelayanannya melalui visi dan misi serta program kerja yang sudah ditetapkan, sehingga fungsi dari Komisi tidak lepas dari usaha merealisasikan tujuan keberadaan Komisi dibentuk sebagaimana hakekat gereja itu ada.
Tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Komisi, ditetapkan oleh Majelis Pleno.

2. Panitia atau Tim
Panitia atau Tim adalah satuan tugas yang dibentuk Majelis berdasarkan Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan Majelis, bertanggungjawab penuh kepada Rapat Majelis Pleno.
Panitia atau Tim adalah satuan tugas yang terdiri atas dua orang atau lebih Anggota Majelis dan atau warga jemaat, dibentuk dan ditugaskan khusus berdasar keputusan Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan Majelis atau dengan surat kuasa khusus sesuai kepentingan, dan bertanggungjawab langsung kepada Rapat majelis Pleno.
Tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawabnya sekaligus ditetapkan dalam surat keputusan Majelis Pleno.





3. Kelompok atau Blok
Kelompok atau blok adalah wilayah pelayanan gereja yang terdiri atas beberapa orang warga gereja.
Kelompok dipimpin oleh Pengurus, minimal terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang masing-masing merangkap anggota, bertanggungjawab kepada Rapat majelis Pleno.
Ketua Pengurus Kelompok berasal dari Majelis jemaat setempat, sekaligus dapat berfungsi sebagai wakil penuh dari Kelompok yang bersangkutan untuk hadir dan berbicara dalam setiap Rapat majelis Pleno.
Pengurus Blok/Pepanthan yang dipilih dari dan oleh anggota Majelis Gereja yang ada di Blok / Pepanthan, melaksanaankan tugas kemajelisan di Blok/Pepanthan sebagai basis operasional, dimana warga gereja menjadi sasaran kasihNya dalam rangka melengkapi warga gereja bagi pembangunan Tubuh Kristus.
Secara operasional tugas tersebut dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
1) Pengurus Blok merupakan “ Tangan Panjang “ Majelis Gereja.
2) Menyelenggarakan pertemuan Blok
3) Mengatur perkunjungan pastoral/diakonal kepada warga gereja.
4) Peduli kepada warga gereja yang sedang duka atau mengalami musibah.
5) Mengatur penggembalaan umum ( PPA dll ) dan penggembalaan khusus ( Pendadaran, pamerdi, dan lain – lain ).
6) Menampung masukkan dan usulan dari warga gereja.
7) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat majelis Gereja.
Tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawabnya, ditentukan oleh Majelis Pleno.




D. Sarana Organisasi
1. Kantor Gereja
Kantor GKJ Cilacap adalah pusat pelayanan administrasi gereja bagi segenap unsure gereja berdasar susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan Majelis Pleno.
a. Tenaga Urusan Akuntansi, Keuangan dan Investasi Gereja.
Tenaga ini adalah pelaksana teknis administrasi menyangkut urusan akuntansi, keuangan dan investasi gereja, yang bertanggungjawab kepada Rapat Majelis Pleno sesuai dengan tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab berdasar keputusan Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan Majelis.
b. Tenaga Urusan Kesekretariatan, Kearsipan dan Pelayanan Warga Jemaat.
Tenaga ini adalah pelaksana teknis administrasi menyangkut urusan pelayanan teknis administratif warga jemaat dan mitra kerja gereja, bertanggungjawab kepada Rapat majelis Pleno sesuai dengan tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab berdasar keputusan Rapat majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan Majelis.

E. Anggota Gereja
Anggota / Warga Gereja adalah setiap orang yang sudah dibaptis dan atau mengaku percaya (sidhi), menjadi jemaat dan tercatat di Buku Induk Gereja, Gereja Kristen Jawa Cilacap. Setiap warga gereja yang memiliki jabatan ‘am/jabatan umum, bertanggungjawab atas kehidupan gerejanya. Secara operasional tugas tersebut dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
1) Berperan serta secara aktif, kritis, kreatif, positif dan realities, didalam koordinasi Majelis Gereja, Komisi, Tim atau Panitia kegerejaan dalam pelaksanaan program gereja, demi pertumbuhan dan pengembangan gereja bagi kemulyaan nama Tuhan.
2) Memenuhi tugas terhadap gereja sebagai organisasi, yakni:
- Memilih dan dipilih menjadi Majelis.
- Dipilih sebagai badan – badan pembantu Majelis gereja.
- Ikut mencukupi kebutuhan material gereja.
3) Memelihara kemurnian gerejanya. Untuk itu, para anggota gereja harus waspada akan perbuatan gerejanya, apakah tidak bertentangan dengan firman Allah ( Tesalonika 5: 1, Matius 24 : 4 dll.)
Warga Titipan adalah warga gereja lain yang perawatan rohaninya dititipkan kepada GKJ Cilacap dengan hak, kewajiban, dan tanggungjawab seperti warga gereja dan jika kembali ke gereja asal, maka gereja menerbitkan surat penyerahan kembali.

0 comments: