Monday, November 24, 2008

Pedoman Pelayanan GKJ Cilacap

PEDOMAN PELAYANAN
GEREJA KRISTEN JAWA CILACAP


I. PENDAHULUAN
A. Gereja Kristen Jawa Cilacap
Gereja merupakan komunitas spiritual, kebersamaan hidup serta kehidupannya berpusat pada karya penyelamatan Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus.
Roh Kudus menjadi penolong bagi setiap orang percaya untuk terus bersama-sama dalam komunitas tersebut, dan terus berinteraksi secara berkualitas serta dinamis dalam segi kehidupan riil.
Allah sebagai Raja Gereja (segi illahi) harus mewujud dalam penyelenggaraan kehidupan gerejawi sebagai kesatuan organ lembaga (segi manusiawi) yang harus direalisasikan penuh kasih.
Gereja dalam kehidupannya, kaya berkat dan kemampuan akal budi untuk merencanakan, menata, menggerakkan dan mendayagunakan setiap potensi dalam keharmonisan kerjasama secara maksimal dan optimal, supaya fungsi gereja dalam tugas pemeliharaan iman dan keselamatan manusia (fungsi soteriologis) dapat dilaksanakan oleh segenap unsur dengan penuh rasa tanggung jawab dari sisi iman, moral, etika dan norma yang berlaku.
Pedoman Pelayanan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Cilacap, disusun selaras dengan Alkitab. Pokok-Pokok Ajaran (PPA) GKJ, TataGereja GKJ, serta sumber rujukan terkait lain untuk mewujudkan keharmonisan kerjasama dalam pelayanan yang berkualitas dan produktif bagi kemuliaan Nama-Nya dengan mengoptimalkan setiap potensi gereja secara apresiasif sebagai ciptaan-Nya.

B. Latar Belakang
GKJ Cilacap dalam melaksanakan fungsinya, perlu ada manajemen yang didasarkan pada sikap iman, moral, etika dan norma yang jujur, tertib, disiplin, obyektif dan transparan sehingga usaha-usaha peningkatan kualitas pelayanan semakin menjadi lebih riil, terencana baik dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi iman, moral, etika serta norma yang berlaku, selebihnya dirasakan oleh semua pihak untuk bersama-sama memuliakan Allah.
Pemberdayaan potensi gereja dengan segala kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang ada, serta adanya berbagai paradigma baru yang menyertai perlu disikapi, dipetakan dan dimenej dengan serius, penuh kesungguhan serta ketulusan berbahakti kepada Allah, supaya akselerasi pemberdayaan itu sendiri mampu menumbuhkembangkan dan menggelorakan setiap potensi melakukan kiprah nyata dalam proses pelayanan riil disertai rasa takut kepada Allah.
Oleh karenanya persoalan-persoalan gereja yang bersifat prinsip maupun bersikap teknis upaya penyelesaiaanya tetap merujuk pada semangat memuliakan Allah sesuai kebenaran-Nya.

C. Pokok Pemikiran, Arah dan Tujuan
Pedoman Pelayanan GKJ Cilacap ini disusun berdasar pemikiran yang arah dan tujuannya sebagai berikut:
1. ada manajemen pemberdayaan potensi gereja secara optimal dan maksimal berdasar konsep partisipatoris.
2. ada peningkatan kualitas, kuantitas dan produktivitas pelayanan gereja secara langsung maupun tidak langsung dalam keragaman potensi yang digali untuk dikembangkan secara berdayaguna dan berhasil guna.
3. ada peningkatan kualitas partisipasi warga jemaat secara riil dalam setiap bentuk dan momentum kegiatan gereja dengan kesadaran penuh.
4. ada kualitas kesepahaman, kualitas kebersamaan dalam keharmonisan berinteraksi ditengah proses pelayanan dan atau dalam proses melaksanakan kegiatan.
5. ada hubungan fungsional tanpa sekat birokrasi scara lintas fungsi dengan mengutamakan kebenaran Alkitab, kejujuran, ketertiban, kedisiplinan, obyektivitas dan transparansi manajemen.
6. ada manajemen gereja yang baik, benar, tertib, obyektif, transparan serta dapat dipertangungjawabkan secara iman, moral, etika dan norma yang berlaku.
7. ada pedoman dan standar kerja dan kinerja organisasi yang dapat dijadikan sebagai alat ukur dan alat evaluasi keberhasilan kinerja bagi peningkatan kualitas pelayanan secara terus menerus.

II. VISI DAN MISI GEREJA
A. Visi
B. Operasionalisasi Misi
C. Misi
D. Operasionalisasi Misi
E.
III. SUSUNAN ORGANISASI
Geraja Kristen Jawa (GKJ) Cilacap sebagai kesatuan organ (organisasi) mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
A. Rapat Majelis Pleno
Rapat Majelis Pleno adalah suatu rapat/persidangan para Anggota Majelis gereja, terdiri dari Tua-tua, Pendeta, dan Diaken, satu sama lainnya sederajat, sebagai penanggungjawab gereja, dan merupakan lembaga tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan dan atau kebijakan gereja dalam rangka penyelenggaraan dan pelayanan gereja.
Tugas, hak, kewajiban dan tanggungjawab serta system kerjanya, ditetapkan oleh Majelis Pleno.
Unsur Majelis Pleno terdiri atas:
1. Ketua I merangkap anggota
2. Ketua II merangkap anggota
3. Ketua III merangkap anggota
4. Sekretaris merangkap anggota
5. Wakil Sekretaris merangkap anggota
6. Bendahara merangkap anggota
7. Wakil Bendahara merangkap anggota
8. Para Anggota Majelis
B. Majelis Pelaksana Harian
Majelis Pelaksana Harian (MPH) adalah Majelis Pelaksana Harian GKJ Cilacap, terdiri atas: Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara.

MPH mempunyai tugas khusus, sebagai berikut:
1. menyelenggarakan Rapat Majelis Pleno sekaligus menjadi Moderamennya.
2. melaksanakan tugas Majelis berdasarkan keputusan Rapat Majelis Pleno.
3. Menyelesaikan persoalan dan mengambil keputusan terhadap persoalan-persoalan yang mendesak dan timbul diantara daur Rapat Majelis Pleno, sementara perlu untuk segera diambil langkah penyelesaiannya, kemudian mempertanggungjawabkan seluruh tindakan kepada Rapat Majelis Pleno disertai data lengkap sebagai pendukungnya.
4. Menjadi koordinator, motivator dan fasilitator Komisi-Komisi supaya kegiatan pelayanan Komisi dapat terlaksana dengan baik, benar dan bertanggungjawab.
5. memimpin, membina dan mengarahkan serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi Kantor Gereja supaya efektif dan efisien serta bertanggungjawab kepada Rapat Majelis Pleno.
6. menyusun dan mempresentasikan program kerja lengkap dengan visi kerja, misi kerja serta strategi pelayanan berikut rincian anggaran pendapatan biaya dalam Rapat Majelis Pleno untuk mendapat koreksi dan pengesahan.
7. menyusun dan menyampaikan laporan pertangungjawaban kerja secara tertulis lengkap dengan data pendukungnya, dan jenis laporan diantaranya;
a. Laporan sesuai kepentingan dan penugasan Rapat Majelis Pleno.
b. Laporan periodic setiap tiga bulan sekali
c. Laporan periodic setiap akhir tahun
d. Akhir jabatan MPH.

Tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab MPH selengkapnya ditetapkan oleh Majelis Pleno.

C. Komisi, Panitia, Tim, Kelompok/Blok
1. Komisi
Komisi adalah satuan tugas yang dipimpin oleh minimal seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang masing-masing merangkap anggota dengan dua orang anggota, bertanggung jawab penuh kepada Rapat Majelis Pleno.
Unsure Pengurus Komis ada yang berasal dari Majelis yang dapat berfungsi sebagai wakil penuh dari komisi yang bersangkutan untuk hadir dan berbicara dalam Rapat Majelis Pleno. Dan Komisi GKJ Cilacap, terdiri;
a. Komisi Anak
b. Komisi Pemuda dan Remaja
c. Komisi Dewasa
d. Komisi Adi Yuswa
e. Komisi Rogo Rumanti
f. Komisi Paduan Suara dan Musik
g. Komisi Pendidikan dan Bea Siswa
h. Komisi Hari Besar Kristen
i. Komisi Kehartakan
Tujuan dibentuknya Komisi gereja, adalah untuk mendukung usaha gereja dalam mewujudkan panggilan pelayanannya melalui visai dan misi serta program kerja yang sudah ditetapkan, sehingga fungsi dari Komisi tidak lepas dari usaha merealisasikan tujuankeberadaan Komisi dibentuk sebagaimana hakekat gereja itu ada.
Tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Komisi, ditetapkan oleh Majelis Pleno.

2. Panitia atau Tim
Panitia atau Tim adalah satuan tugas yang dibentuk Majelis berdasarkan Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan Majelis, bertanggungjawab penuh kepada Rapat Majelis Pleno.
Panitia atau Tim adalah satuan tugas yang terdiri atas dua orang atau lebih Anggota Majelis dan atau warga jemaat, dibentuk dan ditugaskan khusus berdasar keputusan Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan Majelis atau dengan surat kuasa khusus sesuai kepentingan, dan bertanggungjawab langsung kepada Rapat majelis Pleno.
Tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawabnya sekaligus ditetapkan dalam surat keputusan Majelis Pleno.

3. Kelompok atau Blok
Kelompok atau blok adalah wilayah pelayanan gereja yang terdiri atas beberapa orang warga gereja.
Kelompok dipimpin oleh Pengurus, minimal terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang masing-masing merangkap anggota, bertanggungjawab kepada Rapat majelis Pleno.
Ketua Pengurus Kelompok berasal dari Majelis jemaat setempat, sekaligus dapat berfungsi sebagai wakil penuh dari Kelompok yang bersangkutan untuk hadir dan berbicara dalam setiap Rapat majelis Pleno.
Tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawabnya, ditentukan oleh Majelis Pleno.

D. Sarana Organisasi
1. Kantor Gereja
Kantor GKJ Cilacap adalah pusat pelayanan administrasi gereja bagi segenap unsure gereja berdasar susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan Majelis Pleno.
a. Tenaga Urusan Akuntansi, Keuangan dan Investasi Gereja.
Tenaga ini adalah pelaksana teknis administrasi menyangkut urusan akuntansi, keuangan dan investasi gereja, yang bertanggungjawab kepada Rapat Majelis Pleno sesuai dengan tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab berdasar keputusan Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan Majelis.

b. Tenaga Urusan Kesekretariatan, Kearsipan dan Pelayanan Warga Jemaat.
Tenaga ini adalah pelaksana teknis administrasi menyangkut urusan pelayanan teknis administratif warga jemaat dan mitra kerja gereja, bertanggungjawab kepada Rapat majelis Pleno sesuai dengan tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab berdasar keputusan Rapat majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan Majelis.

E. Anggota Gereja
Anggota / Warga Gereja adalah setiap orang yang sudah dibaptis dan atau mengaku percaya (sidhi), menjadi jemaat dan tercatat di Buku Induk Gereja, Gereja Kristen Jawa Cilacap.
Warga Titipan adalah warga gereja lain yang perawatan rohaninya dititipkan kepada GKJ Cilacap dengan hak, kewajiban, dan tanggungjawab seperti warga gereja dan jika kembali ke gereja asal, maka gereja menerbitkan surat penyerahan kembali.

IV. PENUTUP

DESKRIPSI TUGAS, HAK, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB STAF KANTOR GKJ CILACAP

TUGAS STAF KANTOR:
1. Menyelesaikan tugas yang menjadi urusannya di kantor gereja.
2. menyampaikan usul, saran, masukan dan pertimbangan pemikiran secara tertulis kepada Majelis berkaitan dengan urusan tugasnya.
3. Melakukan koordinasi kerja sesama staf dan Majelis sesuai urusan tugasnya.
4. Melakukan koordinasi teknis dengan pihak terkait sesuai dengan kepentingan urusan tugasnya.
5. Melayani keperluan para pihak terkait dan melaksanakan urusan tugas lain yang diberikan oleh Majelis.

HAK STAF KANTOR:
1. mendapat kesempatan pengembangan diri untuk mendukung pelaksanaan fungsi tugasnya berdasarkan keputusan Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat penugasan.
2. mendapat gaji dan tunjangan lain yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sah di gereja sesuai keputusan Rapat Majelis Pleno.
3. mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang nilai, jenis dan cakupannya berdasar ketentuan yang berlaku sah di gereja sesuai keputusan Rapat Majelis Pleno.
4. menggunakan fasilitas kerja serta perangkat kerja lain milik gereja untuk kepentingan pelaksanaan fungsi tugasnya serta hak lain sesuai keputusan Rapat Majelis Pleno.
5. mengajukan keberatan dan atau pembelaan kepada Majelis di dalam atau melalui Rapat Majelis Pleno sehubungan dengan adanya hak-hak yang dirugikan, setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu disertai data dan alasannya kemudian Majelis memberi kesempatan dengan cara memanggil secara resmi dalam Rapat Majelis Pleno.

KEWAJIBAN STAF KANTOR:
1. Wajib menjaga rahasia kantor gereja, termasuk keputusan-keputusan Rapat yang tegas-tegas dinyatakan bersifat rahasia.
2. wajib membantu upaya pemeliharaan dan pengelolaan seluruh asset dan dokumen milik gereja.
3. wajib berperilaku yang baik dalam ucapan dan tindakan.
4. wajib bekerjasama dan saling menghormati dalam pelaksanaan fungsi.
5. wajib mentaati seluruh peraturan perundangan, keputusan Rapat dan tata tertib yang berlaku sah.
6. wajib melayani pihak terkait yang berurusan dengan kantor gereja dengan baik dan bertanggung jawab.
7. wajib memberikan informasi atau melakukan koordinasi dengan Majelis yang membidangi apabila ada hal-hal yang perlu segera diurus dan diselesaikan permasalahannya.

WEWENANG STAF KANTOR:
1. menggunakan fasilitas kerja dan perangkat kerja lain milik gereja untuk mendukung pelaksanaan fungsinya.
2. memberi, menjaga dan mengelola dokumen-dokumen yang berada dalam kewenangannya serta memberikan secara bertanggung jawab apabila ada pihak yang memerlukan seizin Majelis yang bertanggung jawab secara langsung atas dokumen dimaksud.
3. melakukan hubungan kerja teknis dengan pihak terkait sesuai dengan urusannya.
4. menggunakan wewenang lain yang diberikan Majelis kepadanya sesuai keputusan Rapat Majelis Pleno.

TANGGUNGJWAB STAF KANTOR:
1. melaksanakan urusan pekerjaannya dengan benar dan bertanggung jawab sehingga berdaya guna serta berhasil guna bagi pencapaian tujuan yang sudah ditetapkan.
2. menysusn dan menyampaikan usulan program kerja kantor berikut rencana anggaran dan pendapatan biaya kantor serta rencana kegiatan bulanan dengan anggaran belanjanya sesuai urusannya kepada Majelis.
3. menyususn dan menyampaikan laporan kerja setiap ankhir tahun dan laporan pelaksanaan kegiatan setiap akhir bulan lengkap dengan rekapitulasi biayanya kepada Majelis.
4. menyimpan dan menjaga keamanan / keselamatan dokumen gereja yang langsung berada dalam tanggungjawabnya.
5. membantu menyiapkan materi rapat dan fasilitas lain untuk mendukung pelaksanaan rapat-rapat gereja.


DESKRIPSI UMUM TUGAS, HAK, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS KOMISI GKJ CILACAP

TUGAS UMUM KOMISI:
1. menyusun rencana program kerja secara lengkap dengan anggaran dan pendapatan untuk disampaikan kepada Rapat majelis Pleno guna diteliti, dikoreksi dan disahkan.
2. melaksanakan program kerja, mengendalikan dan mengevaluasi.
3. membantu tugas pelayanan Majelis gereja melalui cakupan tugas Komisi.
4. memimpin dan mengelola Komisi dalam pelayanan gereja dengan memberdayakan seluruh potensi gereja dalam pelaksanaan tugas secara baik, benar dan bertanggungjawab.
5. menyampaikan usul, saran, masukan dan pertimbangan pemikiran secara tertulis kepada Majelis berkaitan dengan tugasnya.
6. melakukan koordinasi kerja dengan Majelis GKJ Cilacap atau pihak ketiga sesuai dengan kepentingan dan tugasnya.
7. melakukan koordinasi teknis dengan pihak terkait sesuai dengan kepentingan dan tugasnya.

HAK UMUM KOMISI:
1. Mendapat pemenuhan anggaran dari Gereja untuk menyelenggarakan kegiatan termasuk hak untuk mencari dana apabila ada kekurangan dengan proposal kegiatan sepengetahuan dan sepersetujuan Rapat Majelis Pleno, mengendalikan dan mengevaluasi program kerja yang telah disahkan Rapat Majelis Pleno dengan otoritas Komisi.
2. menggunakan fasilitas kerja milik gereja untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sesuai keputusan Rapat majelis Pleno, kecuali ada ketentuan lain yang mengaturnya.
3. mendapat dukungan dari Majelis dalam pelaksanaan tugasnya.
4. mengajukan keberatan dan atau pembelaan kepada Majelis di dalam atau melalui Rapat Majelis Pleno sehubungan dengan adanya hak-hak yang dirugikan, setelah mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu disertai data dan alasannya.
5. hak-hak lain yang ditetapkan dengan surat keputusan berdasarkan keputusan Rapat Majelis Pleno.

KEWAJIBAN UMUM KOMISI:
1. Wajib melaksanakan fungsi gereja (soteriologis) melalui tindakan memelihara iman dan memberitakan keselamatan manusia sebagai karya penyelamatan Tuhan Yesus Kristus.
2. wajib menjaga nama baik Komisi dan Gereja, rahasia penting gerejani sesuai criteria yang ada.
3. wajib memelihara dan mengelola asset dan dokumen milik gereja yang langsung berada di dalam koordinasinya serta membantu memelihara dan mengelola seluruh asset dan dokumen milik gereja yang tidak secara langsung berada di dalam koordinasinya.
4. wajib menjaga dan memelihara hubungan kerja secara baik dan harmonis dalam pelaksanaan fungsi.
5. wajib mentaati seluruh peraturan perundangan, keputusan Rapat dan tata tertib yang berlaku sah.
6. wajib memberi informasi atau melakukan koordinasi dengan Majelis yang membidangi apabila ada hal-hal yang perlu segera diurus dan diselesaikan permasalahannya.
7. memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan Majelis melalui keputusan Rapat Majelis Pleno.

WEWENANG UMUM KOMISI:
1. memberi otorisasi penerimaan dan pengeluaran dana dengan batas tertentu untuk keperluan Komisi yang nilai, jenis dan cakupannya berdasar anggaran yang sudah disetujui Majelis melalui keputusan Rapat Majelis Pleno.
2. mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan program kerja yang sudah disahkan Rapat Majelis Pleno.
3. menyampaikan usul, saran, masukan bahkan kritikan membangun kepada pihak terkait dengan tugasnya.
4. menggunakan wewenang lain yang diberikan Majelis sesuai keputusan
5. Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan.

TANGGUNGJAWAB UMUM KOMISI:
1. Memimpin, membina, mengarahkan dan memberdayakan potensi Komisi gereja sehingga berdaya guna serta berhasil guna bagi pencapaian dan terwujudnya tujuan yang sudah ditetapkan Komisi selaras dengan visi dan misi gereja.
2. bertanggungjawab penuh, mengendalikan dan mengevaluasi terhadap setiap kegiatan pelayanan yang diselenggarakan Komisi, termasuk segala bentuk kerjasama yang dilakukan dengan pihak ketiga terkait dengan program kerja yang dilaksanakan.
3. menyusun dan menyampaikan laporan kerja:
a. setiap diperlukan Rapat Majelis Pleno.
b. Setiap tiga bulan sekali
c. Setiap akhir tahun
d. Setiap akhir periode jabatan
4. menyimpan dan menjaga keamanan serta keselamatan dokumen gereja sekaligus menyajikan jika diperlukan Majelis.
5. menjaga ketertiban, kedisiplinan, obyektifitas dan transparansi kegiatan pelayanan serta menjaga keamanan setiap sarana dan prasarana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan Komisi.
6. menyiapkan materi rapat dan fasilitas lain untuk mendukung palaksanaan rapat atau pertemuan komisi.
7. menjalankan wibawa Gereja, wibawa Kebenaran Alkitab dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru; Pokok-pokok Ajaran Gereja dan Tata Gereja.


TUGAS KHUSUS KOMISI GKJ CILACAP
A. KOMISI ANAK
1. Menyelenggarakan kegiatan Kebaktian Anak dengan proses belajar mengajar yang kreatif bagi perkembangan rohani anak, kemandirian dan tanggungjawab anak Kristen.
2. memantau pemberi cerita, nara sumber atau pun fasilitator dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan Komisi Anak, menyangkut materi yang disampaikan.
3. menyusun kurikulum pendidikan kebaktian anak yang sesuai dengan Alkitab dan Ajaran Gereja dengan memperhatikan kualitas anak didik yang diharapkan bersama.
4. menyusun system kaderisasi dan regenerasi Pengurus Komisi Anak lengkap dengan berbagai jenis kegiatan pendukung yang dimungkinkan.
5. secepat mungkin melakukan koordinasi kerja dengan Majelis Pelaksana Harian apabila terjadi persoalan serius yang perlu segera ditangani supaya cepat selesai dan tidak berkembang.

B. KOMISI PEMUDA DAN REMAJA
1.
C. KOMISI DEWASA
D. KOMISI ADI YUSWA
E. KOMISI ROGO RUMANTI
F. KOMISI PADUAN SUARA DAN MUSIK
G. KOMISI PENDIDIKAN DAN BEA SISWA
H. KOMISI HARI BESAR KRISTEN
I. KOMISI KEHARTAKAN
J. KOMISI KESEHATAN

0 comments: